Modernis.co, Jakarta – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19 merupakan kebijakan yang keliru dan tidak tepat sasaran.
Presiden Jokowi bahkan mengatakan aturan ini perlu didampingi oleh kebijakan “Darurat Sipil” berkaitan dengan Ketentuan soal darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya.
Dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa status darurat sipil, darurat militer, maupun perang, hanya diumumkan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang, baik itu untuk seluruh ataupun sebagian wilayah. Status ini dikeluarkan dalam tiga kondisi.
Yaitu: pertama, Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
Kedua,Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga. Ketiga, Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.”
Berkaitan dengan frasa “darurat sipil” sebagaimana dijelaskan diatas dan dikaitkan dengan situasi yang dihadapi oleh bangsa indonesia sekarang sangat tidak relevan alias ngawur.
Presiden beralibi bahwa covid 19 bisa mengarah pada “darurat sipil” sehingga diberlakukan Perpu 23 Tahun 1959 padahal sangat berbeda konteksnya dengan wabah virus corona saat ini.
Secara historis bahwa aturan darurat sipil dikeluarkan tahun 1959 dalam rangka untuk memberantas sejumlah pemberontakan di daerah, membubarkan kerumunan serta mengehntikan akses komunikasi, sementara kondisi bangsa sekarang “darurat kesehatan” akibat wabah covid 19. maka kebijakan tersebut kurang tepat sebab masyarakat sekarang membutuhkan tindakan negara untuk memberikan rasa aman terhdap wabah virus corona.
Untuk menghadapi “darurat kesehatan ” indonesia jelas memiliki uu tentang karantina kesehatan dan bencana nasional. Oleh karena itu kebijakan Presiden Jokowi yang penerapan darurat sipil untuk menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19 merupakan kebijakan tidak tepat. Karena negara saat ini bukan dalam keadaan “darurat sipil” tapi dalam keadaan darurat kesehatan, oleh karena itu untuk mengahdapi darurat kesehatan indonesi telah memiliki UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana.
Jangan-jangan kebijakan pembatasan sosial bersakala besar dan darurat sipil merupakan kebijakan yang membatasi kritikan masyarakat kepada presiden karena ketidak mampuanya memberikan perlindungan kepada rakyat terhadap wabah virus corona.
Oleh : Harmoko M. Said (Ketua Bidang Hukum dan Ham Forum mahasiswa pascasarjana indonesia)